RAHASIA NEGARA DAPAT DIBUKA UNTUK HAL TERTENTU

25-06-2009 / KOMISI I
Komisi I DPR dan Pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang didampingi staf ahli Menhan Agus Brotosusilo terus melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. Pembahasan tersebut dilakukan di ruang rapat Komisi I dipimpin Ketua Komisi Theo L Sambuaga (F-PG) didampingi Wakil Ketua Sidarto Dansubroto (F-PDIP), Kamis (25/6). Anggota Komisi I dari F-PAN Dedi Jamaluddin Malik dalam pertemuan itu menilai rahasia negara dapat dibuka untuk kepentingan tertentu seperti dalam pengadilan. Menurutnya ada pengecualian sehingga ada pihak yang dapat mengetahu rahasia negara. “Mungkin ini ada pengecualian bagi pihak yang berwenang,” katanya. Dedi juga minta supaya dalam RUU Rahasia Negara dapat dimuat tentang rahasia negara yang dapat dibuka orang tertentu. “Apakah rahasia negara dapat dibuka dan ada hak orang tertentu untuk membukanya,” kata Dedi seraya menambahkan misalkan untuk keperluan pengadilan. Sementara itu Sidarto Danusubroto menilai bahwa bocornya rahasia negara terkadang menjadi kebanggaan bagi yang mengetahuinya. “Kadang kita menikmati bocornya rahasia negara dan menjadi nilai tambah,” katanya. Wakil Ketua Komisi I ini juga menilai rahasia negara dapat dijadikan bisnis bagi sejumlah pihak yang tidak bertanggungjawab. Ia mencontohkan bocornya sejumlah rahasia negara yang mengakibatkan kerugian negara. “Rahasia negara disisi lain menjadi bisnis,” ujarnya. Lebih jauh, Sidarto menambahkan bahwa belum pernah ada tanggungjawab korporasi terhadap bocornya rahasia negara. Staf ahli Menhan Agus Brotosusilo dalam pertemuan itu menjelaskan bila seseorang mendapatkan rahasia negara tanpa melanggar hukum, yang bersangkutan tetap harus melaporkan hal tersebut. “Tidak boleh didiberitahukan ke orang lain lagi,” katanya. Lebih jauh menurut Agus, pihak yang mengetahui rahasia negara wajib memberitahukan kepada pihak yang berwenang dan mengatakan bahwa rahasia tersebut telah bocor. Dalam proses persidangan yang membutuhkan rahasia negara menjadi barang bukti, maka proses persidangan dilakukan secara tertutup. “Rahasia negara menjadi barang bukti dan tidak dibuka substansinya,” jelasnya. Agus mencontohkan peta hidrografi tentang lintasan yang harus dilindungi. “Yang dibuka bukan seluruh isi peta,” jelasnya. (bs)
BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...